Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2025

Umrah Mandiri Ditetapkan Legal, Tetapi Resikonya Tinggi

 Dalam UU PIHI No.14 Tahun 2025, pasal 86 ayat 1 huruf b, terdapat penyebutan "umrah mandiri" sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia. Adanya UU tersebut, artinya pemerintah menyetujui dan mensahkan bahwa umrah mandiri legal untuk dilakukan oleh warga Indonesia. Bagi warga atau masyarakat Indonesia yang ingin melakukan umrah mandiri, tentu berita ini adalah hal yang sangat membahagiakan. Walaupun umrah mandiri telah disahkan, resiko tinggi membayangi para calon jemaah umrah mandiri. Selain tak mendapat ilmu dan bekal terkait pembinaan manasik, fiqih hingga hukum dalam melaksanakan umrah. Calon jemaah umrah mandiri tentunya akan bertanggung jawab atas apapun bahaya dan tragedi yang terjadi pada dirinya. Tak ada Biro Travel atau Agen Travel yang akan mendampingi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat di Tanah Suci. "Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau peni...