Haji merupakan suatu ritual tahunan bagi umat Islam dengan cara melaksanakan serangkaian ibadah haji di Baitullah. Pelaksanaan ibadah haji memang hanya bisa dilakukan pada waktu yang khusus atau sudah ditentukan saja. Hal ini pun berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilakukan kapan saja. Dalam menjalankan ibadah haji dikenal juga istilah badal haji.
Dari segi bahasa, badal sendiri artinya adalah pengganti atau wakil. Dengan begitu, badal haji adalah menghajikan orang lain yang sudah dikategorikan sebagai wajib haji, terutama dari sisi ekonominya, namun tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji karena ada suatu halangan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Di samping itu, badal haji juga bisa diartikan sebagai ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah berkewajiban untuk menjalankan ibadah haji. Tetapi orang tersebut memiliki halangan yang membuatnya tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga bisa digantikan oleh orang lain.
Berikut adalah dalil yang menjadi landasan dari badal haji dalam hadis Abu Razin Al Uqaili:
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll).
Berikut adalah beberapa ketentuan badal haji yang perlu sahabat Wisata Raja ketahui;
1. Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melaksanakan ibadah haji dengan badannya.
2. Badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak bisa sembuh atau tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.
3. Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
4. Tidak diperbolehkan menggantikan haji orang lain kecuali sudah menunaikan ibadah haji yang wajib untuk dirinya.
5. Perempuan tidak diperbolehkan membadalkan haji laki-laki, begitu juga sebaliknya.
6. Tidak diperbolehkan membadalkan haji dua orang atau lebih dalam satu kali haji.
7. Tidak diperbolehkan seseorang membadalkan haji dengan tujuan mencari harta.
8. Lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun, jika selain kerabat yang membadalkan haji juga diperbolehkan.
9. Memilih orang yang membadalkan haji, yakni orang yang amanat dan memahami secara benar tentang ibadah haji.
Info lebih lanjut:
Comments
Post a Comment