Skip to main content

BADAL HAJI





Haji merupakan suatu ritual tahunan bagi umat Islam dengan cara melaksanakan serangkaian ibadah haji di Baitullah. Pelaksanaan ibadah haji memang hanya bisa dilakukan pada waktu yang khusus atau sudah ditentukan saja. Hal ini pun berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilakukan kapan saja. Dalam menjalankan ibadah haji dikenal juga istilah badal haji. 

Dari segi bahasa, badal sendiri artinya adalah pengganti atau wakil. Dengan begitu, badal haji adalah menghajikan orang lain yang sudah dikategorikan sebagai wajib haji, terutama dari sisi ekonominya, namun tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji karena ada suatu halangan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Di samping itu, badal haji juga bisa diartikan sebagai ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah berkewajiban untuk menjalankan ibadah haji. Tetapi orang tersebut memiliki halangan yang membuatnya tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga bisa digantikan oleh orang lain.

Berikut adalah dalil yang menjadi landasan dari badal haji dalam hadis Abu Razin Al Uqaili:

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll).


Berikut adalah beberapa ketentuan badal haji yang perlu sahabat Wisata Raja ketahui;

1. Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melaksanakan ibadah haji dengan badannya.

2. Badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak bisa sembuh atau tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.

3. Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.

4. Tidak diperbolehkan menggantikan haji orang lain kecuali sudah menunaikan ibadah haji yang wajib untuk dirinya.

5. Perempuan tidak diperbolehkan membadalkan haji laki-laki, begitu juga sebaliknya.

6. Tidak diperbolehkan membadalkan haji dua orang atau lebih dalam satu kali haji.

7. Tidak diperbolehkan seseorang membadalkan haji dengan tujuan mencari harta.

8. Lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun, jika selain kerabat yang membadalkan haji juga diperbolehkan.

9. Memilih orang yang membadalkan haji, yakni orang yang amanat dan memahami secara benar tentang ibadah haji.


Info lebih lanjut:

WA: 085718187313 (Kang Fajar)

Comments

google.com, pub-4726093580705837, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Popular posts from this blog

"The Amazing Andalusia" Nikmati Megahnya Wisata 2 Negara 2 Benua

  THE AMAZING ANDALUSIA 12D9N  Tour Maroko & Spanyol "Bersama Kami, Anda Adalah Raja" Casablanca - Marrakech - Rabat - Fes - Chefchaouen - Tangier - Tarifa - Sevilla - Cordoba - Granada - Toledo - Madrid Start Jakarta  Rp 42.900.000,- / orang  ======================= PESAWAT by ETIHAD ======================= KEBERANGKATAN: 7 Oktober 2023 Termasuk :  ✅ Tiket Pesawat Internasional PP ✅ Akomodasi hotel bintang 4* ✅ Transportasi Bus selama tour ✅ Makan 3x sehari ✅ Tour dan Ticket masuk tempat wisata ✅ Tour Guide Lokal di Maroko ✅ Tour Leader dari Indonesia ✅ Airport handling Jakarta Tidak termasuk:  ❌ Tipping TL & Driver ❌ City Tax ❌ Asuransi ❌ Visa Schengen ❌ Pengeluaran Pribadi LIMITED SEAT Info Booking dan Detail Paket, silahkan hubungi kami.

Berapa Biaya Umroh Mandiri ??

Umroh mandiri memang menjadi tren belakangan ini, sejak ditetapkan legal di tahun 2025. Banyak yang tergoda untuk melakukan umroh mandiri dengan iming-iming "lebih fleksibel" dan "lebih murah". Secara waktu dan budget bisa jadi benar iming-iming tersebut, tetapi dibalik itu semua ada resiko dan fakta pahit yang sedang mengintai para calon jemaah umroh mandiri. 1. Biaya Tidak Lebih Murah dan Lebih Melelahkan. Banyak orang yang memilih untuk melakukan umroh secara mandiri karena tergiur biaya yang lebih murah, tapi nyatanya selisih biayanya hanya sedikit sekali dengan umroh menggunakan travel. Justru, umroh mandiri lebih melelahkan, karena segala sesuatunya harus dikerjakan dan diurus secara sendiri atau mandiri. Mulai dari pengurusan visa umroh, hotel, transportasi dan teknis lainnya. Karena mereka harus melakukan perbandingan tiket pesawat dan hotel mana yang bisa kasih harga murah dan itu mereka lakukan berbulan-bulan. Situasi semakin rumit ketika sudah sampai, ken...

Umrah Mandiri Ditetapkan Legal, Tetapi Resikonya Tinggi

 Dalam UU PIHI No.14 Tahun 2025, pasal 86 ayat 1 huruf b, terdapat penyebutan "umrah mandiri" sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia. Adanya UU tersebut, artinya pemerintah menyetujui dan mensahkan bahwa umrah mandiri legal untuk dilakukan oleh warga Indonesia. Bagi warga atau masyarakat Indonesia yang ingin melakukan umrah mandiri, tentu berita ini adalah hal yang sangat membahagiakan. Walaupun umrah mandiri telah disahkan, resiko tinggi membayangi para calon jemaah umrah mandiri. Selain tak mendapat ilmu dan bekal terkait pembinaan manasik, fiqih hingga hukum dalam melaksanakan umrah. Calon jemaah umrah mandiri tentunya akan bertanggung jawab atas apapun bahaya dan tragedi yang terjadi pada dirinya. Tak ada Biro Travel atau Agen Travel yang akan mendampingi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat di Tanah Suci. "Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau peni...