Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Artikel Islam

Kuota Haji Dikorupsi, 8.400 Calon Jemaah Haji Yang Sudah Antri 14 Tahun Gagal Berangkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji bisa gagal berangkat. Calon jemaah haji tersebut sudah melakukan antrian selama 14 tahun. Kasus ini merupakan dugaan korupsi kuota haji 2024. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (25/8/2025), "Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibt tindak pidana korupsi ini" KPK juga mengungkap bahwa harga kuota haji khusus dibanderol antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda dipatok hingga sekitar Rp 1 miliar per orang. Dari biaya tersebut, diduga terdapat kelebihan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementrian Agama. KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementrian Agama yang terjadi ...

Dilarang Melakukan Ini Ketika Berniat Berkurban

Saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka itu pertanda bahwa sebentar lagi akan ada pelaksanaan qurban. Bagi orang Islam yang ingin menunaikan ibadah qurban, akan lebih baik jika mengetahui larangan saat qurban terlebih dahulu. Dimana ada beberapa larangan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tersebut akan melaksanakan qurban. salah satunya adalah dilarang potong kuku dan rambut. Larangan saat qurban pertama yang perlu dihindari dan ti dak dilakukan oleh orang yang berqurban adalah tidak melakukan potong kuku ataupun rambut. Larangan potong kuku saat qurban dan larangan mencukur saat qurban ini berlaku hingga proses penyembelihan selesai dilakukan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan qurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut. مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ...