Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji bisa gagal berangkat. Calon jemaah haji tersebut sudah melakukan antrian selama 14 tahun. Kasus ini merupakan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (25/8/2025), "Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibt tindak pidana korupsi ini"
KPK juga mengungkap bahwa harga kuota haji khusus dibanderol antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sementara itu, kuota haji furoda dipatok hingga sekitar Rp 1 miliar per orang. Dari biaya tersebut, diduga terdapat kelebihan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang kemudian disetorkan kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di Kementrian Agama.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementrian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan pembagian kuota 20.000 tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Buat para calon jemaah yang ingin melaksanakan Umroh, bisa cek Promo kami. Insya Allah amanah dan berkah serta mabrur.
"Karena bersama Kami, Anda adalah Raja"

Comments
Post a Comment