Skip to main content

Dilarang Melakukan Ini Ketika Berniat Berkurban

Saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka itu pertanda bahwa sebentar lagi akan ada pelaksanaan qurban. Bagi orang Islam yang ingin menunaikan ibadah qurban, akan lebih baik jika mengetahui larangan saat qurban terlebih dahulu.

Dimana ada beberapa larangan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tersebut akan melaksanakan qurban. salah satunya adalah dilarang potong kuku dan rambut.


Larangan saat qurban pertama yang perlu dihindari dan ti
dak dilakukan oleh orang yang berqurban adalah tidak melakukan potong kuku ataupun rambut. Larangan potong kuku saat qurban dan larangan mencukur saat qurban ini berlaku hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan qurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah makruh bagi pekurban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban (HR. Al-Nasai).

Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi madzhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

Comments

google.com, pub-4726093580705837, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Popular posts from this blog

"The Amazing Andalusia" Nikmati Megahnya Wisata 2 Negara 2 Benua

  THE AMAZING ANDALUSIA 12D9N  Tour Maroko & Spanyol "Bersama Kami, Anda Adalah Raja" Casablanca - Marrakech - Rabat - Fes - Chefchaouen - Tangier - Tarifa - Sevilla - Cordoba - Granada - Toledo - Madrid Start Jakarta  Rp 42.900.000,- / orang  ======================= PESAWAT by ETIHAD ======================= KEBERANGKATAN: 7 Oktober 2023 Termasuk :  ✅ Tiket Pesawat Internasional PP ✅ Akomodasi hotel bintang 4* ✅ Transportasi Bus selama tour ✅ Makan 3x sehari ✅ Tour dan Ticket masuk tempat wisata ✅ Tour Guide Lokal di Maroko ✅ Tour Leader dari Indonesia ✅ Airport handling Jakarta Tidak termasuk:  ❌ Tipping TL & Driver ❌ City Tax ❌ Asuransi ❌ Visa Schengen ❌ Pengeluaran Pribadi LIMITED SEAT Info Booking dan Detail Paket, silahkan hubungi kami.

Berapa Biaya Umroh Mandiri ??

Umroh mandiri memang menjadi tren belakangan ini, sejak ditetapkan legal di tahun 2025. Banyak yang tergoda untuk melakukan umroh mandiri dengan iming-iming "lebih fleksibel" dan "lebih murah". Secara waktu dan budget bisa jadi benar iming-iming tersebut, tetapi dibalik itu semua ada resiko dan fakta pahit yang sedang mengintai para calon jemaah umroh mandiri. 1. Biaya Tidak Lebih Murah dan Lebih Melelahkan. Banyak orang yang memilih untuk melakukan umroh secara mandiri karena tergiur biaya yang lebih murah, tapi nyatanya selisih biayanya hanya sedikit sekali dengan umroh menggunakan travel. Justru, umroh mandiri lebih melelahkan, karena segala sesuatunya harus dikerjakan dan diurus secara sendiri atau mandiri. Mulai dari pengurusan visa umroh, hotel, transportasi dan teknis lainnya. Karena mereka harus melakukan perbandingan tiket pesawat dan hotel mana yang bisa kasih harga murah dan itu mereka lakukan berbulan-bulan. Situasi semakin rumit ketika sudah sampai, ken...

Umrah Mandiri Ditetapkan Legal, Tetapi Resikonya Tinggi

 Dalam UU PIHI No.14 Tahun 2025, pasal 86 ayat 1 huruf b, terdapat penyebutan "umrah mandiri" sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia. Adanya UU tersebut, artinya pemerintah menyetujui dan mensahkan bahwa umrah mandiri legal untuk dilakukan oleh warga Indonesia. Bagi warga atau masyarakat Indonesia yang ingin melakukan umrah mandiri, tentu berita ini adalah hal yang sangat membahagiakan. Walaupun umrah mandiri telah disahkan, resiko tinggi membayangi para calon jemaah umrah mandiri. Selain tak mendapat ilmu dan bekal terkait pembinaan manasik, fiqih hingga hukum dalam melaksanakan umrah. Calon jemaah umrah mandiri tentunya akan bertanggung jawab atas apapun bahaya dan tragedi yang terjadi pada dirinya. Tak ada Biro Travel atau Agen Travel yang akan mendampingi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan saat di Tanah Suci. "Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau peni...