Saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka itu pertanda bahwa sebentar lagi akan ada pelaksanaan qurban. Bagi orang Islam yang ingin menunaikan ibadah qurban, akan lebih baik jika mengetahui larangan saat qurban terlebih dahulu.
Dimana ada beberapa larangan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tersebut akan melaksanakan qurban. salah satunya adalah dilarang potong kuku dan rambut.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan qurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah makruh bagi pekurban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.
Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban (HR. Al-Nasai).
Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi madzhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.
Comments
Post a Comment