Tahallul merupakan salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Rukun ini amat penting untuk dilaksanakan ketika ia melaksanakan ibadah haji maupun ibadah umroh. Tahapan ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji dan umroh telah diselesaikan, sebab tahapan ini adalah rangkaian terakhir yang disebut juga sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umroh.
Tahallul secara bahasa artinya adalah ‘menjadi boleh’ atau ‘menjadi halal’. Sedangkan menurut istilah syara’, rukun haji dan umroh ini berarti ‘dibebaskan’ atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram. Sedangkan dalam ilmu fiqih berarti keluar dari keadaan ihram setelah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh atau sebagian.
Selesainya rangkaian ibadah haji maupun umroh ini ditandai dengan mengguntung atau mencukur beberapa helai rambut, minimal tiga helai rambut untuk prosesi ini. Karena itu, prosesi ini adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan, dan pengampunan yang ditandai dengan dipotongnya setidaknya tiga helai rambut tadi.
Dasar hukum tahallul sebagaimana sebagaimana Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Fath ayat 27 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan yang aman dan menyempurnakan ibadah mu dengan cara mencukur kepala kamu dan jika tidak pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya” (QS Surat Al-Fath ayat 27).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa latar belakang atau seluk beluk hukum tahallul berawal ketika Nabi Muhammad SAW serta para sahabatnya memasuki Mekkah dalam keadaan aman. Tanpa ada rasa takut dari perlakuan buruk yang sebelumnya dilakukan oleh orang-orang musyrik.
Comments
Post a Comment