Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2026

Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Indonesia Disamakan

Pemerintah menetapkan masa tunggu untuk calon jamaah haji Indonesia, diseragamkan menjadi 26,4 tahun. Kalau dibulatkan menjadi 27 tahun dan sekaligus menghapus kesenjangan masa tunggu antar daerah yang dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Biro Humas yang menyatakan bahwa kuota haji atau periode antrian calon jemaah haji tidak lagi berbasis jumlah penduduk muslim, melainkan sepenuhnya dihitung berdasarkan daftar tunggu.  Sebelum kebijakan masa tunggu calon jemaah haji diseragamkan, memang terjadi perbedaan masa tunggu antar daerah yang sangat jauh. Sulawesi Selatan pernah mencatat masa tunggu calo jemaahnya selama 47 tahun, sementara itu di daerah lain di Kabupaten Maluku Barat Daya yang masa tunggunya sekitar 11 tahun. Berlakunya kebijakan ini pasti akan berdampak, diantaranya adalah bertambahnya kuota di daerah Jawa Timur dan berkurangnya kuota pada daerah Jawa Barat dan Sumatra Utara. Menurut Kepala Bi...