Pemerintah menetapkan masa tunggu untuk calon jamaah haji Indonesia, diseragamkan menjadi 26,4 tahun. Kalau dibulatkan menjadi 27 tahun dan sekaligus menghapus kesenjangan masa tunggu antar daerah yang dianggap tidak adil.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Biro Humas yang menyatakan bahwa kuota haji atau periode antrian calon jemaah haji tidak lagi berbasis jumlah penduduk muslim, melainkan sepenuhnya dihitung berdasarkan daftar tunggu.
Sebelum kebijakan masa tunggu calon jemaah haji diseragamkan, memang terjadi perbedaan masa tunggu antar daerah yang sangat jauh. Sulawesi Selatan pernah mencatat masa tunggu calo jemaahnya selama 47 tahun, sementara itu di daerah lain di Kabupaten Maluku Barat Daya yang masa tunggunya sekitar 11 tahun.
Berlakunya kebijakan ini pasti akan berdampak, diantaranya adalah bertambahnya kuota di daerah Jawa Timur dan berkurangnya kuota pada daerah Jawa Barat dan Sumatra Utara. Menurut Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, calon jemaah merasa tak dirugikan hanya karena tinggal di daerah atau provinsi yang tingkat pendaftaran hajinya tinggi.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang yang disahkan 4 September 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, bahwa masa tunggu haji kedua adalah 18 tahun. Artinya, orang yang sudah melakukan ibadah haji, baru boleh mendaftar haji kembali setelah 18 tahun. Hal ini dilakukan agar bisa memberikan kesempatan kepada umat muslim yang lain yang belum melaksanakan haji dan tidak menunggu terlalu lama.

Comments
Post a Comment