Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2023

Masjid Al Aqsha Dan Keistimewaannya Bagi Kaum Muslimin

Masjid ini merupakan tempat sangat bersejarah bagi umat Islam.  Masjid Al-Aqsha yang dulunya dikenal sebagai Baitul Maqdis, merupakan kiblat sholat umat Islam yang pertama sebelum dipindahkan ke Ka’bah di dalam Masjidil Haram. Umat Muslim berkiblat ke Baitul Maqdis selama 13 tahun. Setelah Rasulullah mendapat wahyu, barulah kiblat dipindah menghadap Ka’bah di dalam Masjidil Haram, Makkah hingga sekarang. Di sisi lain, karena peperangan dan sengketa yang telah terjadi ratusan tahun lalu, Masjidil Aqsha juga dianggap tempat suci bagi kaum Nasrani dan Yahudi. Bagian dari Masjidil Aqsha Kompleks Masjidil Aqsha memiliki luas 144.000 meter persegi ini memiliki banyak tempat atau situs yang disucikan oleh tiga agama samawi di dalamnya. Antara lain bangunan Jami’ Al Aqsha (bangunan berkubah biru), Kubah Shakhrah (bangunan berkubah emas), lalu Dome of The Rock. Dalam Dome of Rock ini saat Khalifah Umar bin Khattab, ditemukan sebuah batu hitam bernama Sakhrah Muqaddasah sebagai tempat pijakan Na

Dilarang Melakukan Ini Ketika Berniat Berkurban

Saat sudah memasuki bulan Dzulhijjah, maka itu pertanda bahwa sebentar lagi akan ada pelaksanaan qurban. Bagi orang Islam yang ingin menunaikan ibadah qurban, akan lebih baik jika mengetahui larangan saat qurban terlebih dahulu. Dimana ada beberapa larangan yang sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tersebut akan melaksanakan qurban. salah satunya adalah dilarang potong kuku dan rambut. Larangan saat qurban pertama yang perlu dihindari dan ti dak dilakukan oleh orang yang berqurban adalah tidak melakukan potong kuku ataupun rambut. Larangan potong kuku saat qurban dan larangan mencukur saat qurban ini berlaku hingga proses penyembelihan selesai dilakukan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan qurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut. Berikut arti dari hadits yang diriwayatkan Imam Muslim tersebut. مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ